.float{ position:fixed; width:60px; height:60px; bottom:40px; right:40px; background-color:#25d366; color:#FFF; border-radius:50px; text-align:center; font-size:30px; box-shadow: 2px 2px 3px #999; z-index:100; } .my-float{ margin-top:16px; }

Sabtu, 17 Juli 2021

Cara memperoleh SIM

 

Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, Anda harus memiliki SIM yang sah untuk golongan kendaraan yang akan digunakan. SIM dikeluarkan tergantung pada golongan kendaraan yang ingin Anda kemudikan.







Batas umur untuk memiliki SIM :
- SIM C/D: 16 tahun
- SIM A: 17 tahun
- SIM BI/BII: 20 tahun

Cara memperoleh SIM :
• Menyerahkan permohonan tertulis kepada petugas POLRI.
• Dapat membaca dan menulis huruf latin.
• Sehat Jasmani dan Rohani.
• Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
• Lulus ujian Teori dan Praktek.
• Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.


Pengunaan SIM :
• SIM berlaku 5 tahun.
• SIM berlaku di seluruh Indonesia.
• SIM A, untuk mengemudi kendaraan yang jumlah beratnya yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg, (golongan A)
• SIM BI untuk mengemudi kendaraan yang jumlah beratnya yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, (golongan BI)
• SIM BII untuk mengemudi kendaraan yang jumlah beratnya yang diperbolehkan lebih dari 10.000 kg, (golongan BII)
• SIM C untuk mengemudi sepeda motor kecepatan lebih dari 40 km/jam
• SIM D untuk mengemudi sepeda motor kecepatan kurang dari lebih dari 40 km/jam

Persyaratan tambahan untuk memiliki SIM umum ;
• Pengalaman minimal 12 bulan mengendarai kendaraan pada golongan SIM yang sama.
• Mengetahui tempat – tempat penting di Wilayah yang bersangkutan.
• Mengetahui pengetauan yang lebah baik tentang ketentuan LLAJ.

Himbauan Tidak Mudik Selama Pandemi COVID-19





 

PEMBUATAN SIM SURABAYA